Berita terbaru Agung Sedayu Group

KEMENTERIAN PUPR LAKSANAKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN PENGUSAHAAN JALAN TOL KAMAL – TELUKNAGA – RAJEG

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus melanjutkan pembangunan Jalan Tol dalam rangka peningkatan konektivitas. Konektivitas Jalan Tol merupakan sebuah komponen penting dalam mendorong transformasi ekonomi menuju ke sektor manufaktur dan jasa.

"Pada hari ini kita melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Kamal – Teluknaga – Rajeg yang dimana Jalan Tol ini memiliki total panjang mencapai 38,60Km dan merupakan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited project)," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam arahannya pada acara PPJT Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg yang dilaksanakan di Kementerian PUPR, Selasa (1/8/23).

Menteri Basuki mengatakan, pembangunan Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg diprakarsai oleh PT Duta Graha Karya dengan nilai investasi sebesar Rp. 23,22 triliun dengan masa konsesi 40 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Ditambahkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir, pembangunan Jalan Tol Kamal - Teluknaga - Rajeg bertujuan untuk mengembangkan kawasan Kabupaten Tangerang bagian Utara. Selain itu juga sebagai upaya dalam mendukung kelancaran lalu lintas kendaraan di Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk Seksi 1 hingga 4 mulai dari Jalan Tol Sedyatmo hingga Kohod ditargetkan akan selesai konstruksinya dan dioperasikan pada tahun 2025, selanjutnya untuk Seksi 5 hingga 8 dari Kohod hingga Rajeg ditargetkan selesai konstruksinya pada tahun 2026," ujar Munir.

Ditambahkan Direktur Utama PT Duta Graha Karya Nono Sampono bahwa pembangunan jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pemerintah dalam mengatasi kemacetan dan berkontribusi dalam peningkatan perekonomian.