Berita terbaru Agung Sedayu Group

Insentif PPN & DP 0% akan Dongkrak Penjualan Rumah

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendorong minat pembelian hunian. Contohnya seperti insentif potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) serta DP 0%. Kedua stimulus ini diharapkan dapat mendongkrak penjualan rumah yang memang sempat mengalami tantangan berat di awal masa pandemi.   

Insentif PPN secara resmi dikeluarkan pemerintah selama enam bulan, yakni dari Maret hingga Agustus 2021. Dengan adanya skema pemotongan pajak ini maka setiap pembelian rumah baru akan mendapatkan potongan pajak 100% untuk rumah tapak atau susun yang dijual dengan harga paling tinggi Rp 2 Miliar. Kemudian 50% untuk pembelian seharga Rp 2 Miliar - 5 Miliar.

Sementara DP 0% adalah sebuah skema pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen, kebijakan ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk menstimulasi kredit properti. Dengan ada pelonggaran ini, maka pengajuan kredit pembelian properti akan ditanggung 100 persen oleh bank dan calon debitur tidak perlu harus membayar uang down payment alias DP 0%. Program ini aktif dari 1 Maret dan akan berakhir di 31 Agustus 2021.

Head of Research & Consultancy Savills Indonesia, Anton Sitorus mengatakan, kebijakan tentang insentif PPN dan DP 0% dinilai sangat tepat untuk mendorong bisnis properti tanah air. Meski ada batasan periode insentif, Anton menilai hal ini dapat membawa prospek positif di tengah kondisi pemulihan ekonomi.

“Dengan adanya kebijakan baru ini, saya prediksikan penjualan rumah akan meningkat sebesar 20%-40%,” kata Anton. 

Anton juga mengatakan, agar kedua kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh calon pembeli rumah, karena kapan lagi mereka akan mendapatkan DP ringan serta potongan PPN hingga 100 persen.     

“Masalah DP serta pajak pembelian rumah sejak lama menjadi batu sandungan seseorang untuk membeli rumah, maka dengan adanya insentif ini masyarakat bisa segera memanfaatkannya dengan membeli rumah idaman mereka,” kata Anton.       

Hadir stimulus baru dari pemerintah ini tentunya bisa menjadi angin segar bagi calon pembeli rumah, terutama untuk mereka yang sedang mencari hunian di tengah kota. Sekedar catatan, saat ini rata-rata harga jual rumah di Jakarta bisa mencapai Rp 28 juta per meter persegi.     

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana untuk membeli rumah, perumahan PIK 2 bisa menjadi pilihan yang menarik. Tentunya, perumahan PIK 2 ini masuk ke dalam dua program pemerintah tersebut karena rata-rata harganya masih di bawah Rp 2 Miliar. 

Berlokasi di dalam sebuah kota mandiri ternama, yakni Pantai Indah Kapuk. Lokasi ini sangat strategis dan elite karena mudah dijangkau oleh berbagai kendaraan. Sebagai contoh pada kendaraan pribadi via tol dalam kota, tol bandara hingga Tol JORR.

Perumahan ini sangat diminati orang-orang dari seluruh titik di Indonesia. Pada proses pembangunan, Agung Sedayu Group sebagai developer mengusung konsep “green”. Akan terlihat berbagai area hijau di tiap titik perumahan berupa pohon-pohon rindang dan juga taman. Perumahan PIK 2 juga bebas banjir karena sudah menggunakan polder system. 

Selain area hijau, beragam fasilitas yang menciptakan kehidupan nyaman akan Anda temukan di Perumahan PIK 2. Beberapa di antaranya adalah jogging track, gym, playground, fresh market, swimming pool, waterfront, Transit Adjacent Development (TAD), Green Belt, dan Club House. 

Melihat lengkapnya fasilitas, banyaknya pilihan unit, harga yang terjangkau serta diikuti oleh mudahnya proses transaksi dari pemerintah, Perumahan PIK 2 adalah proyek terbaik untuk Anda menemukan rumah impian. 

Melihat lengkapnya fasilitas, banyaknya pilihan unit, harga yang terjangkau serta diikuti oleh mudahnya proses transaksi dari pemerintah, Perumahan PIK 2 adalah proyek terbaik untuk Anda menemukan rumah impian.